Minggu, 12 Februari 2017

Memakai Cincin Kawin dalam Islam

Cincin kawin adalah salah satu benda yang sering kali diberikan oleh seorang laki-laki kepada calon istrinya.



Cincin ini sudah seperti menjadi benda yang harus anda dalam setiap upacara perkawinan. Jika kita jalan-jalan ke berbagai daerah yang ada di Indonesia ini maka kita akan menemukan bahwa hampir semua upacara perkawinan ini akan menggunakan cincin kawin. Itulah sebabnya cincin kawin ini begitu terkenal dan juga populer sekali di kalangan masyarakat, termasuk juga di kalangan masyarakat Indonesia. tapi bagaimana menurut Islam?

Perlu anda tahu bahwa adat tukar cincin adalah bukan ajaran agama Islam. Islam tidak pernah menganjurkan para umatnya untuk memadatkan adanya tukar cincin saat pernikahan. Dan jika anda tahu bahwa adat tukar cincin atau cincin kawin itu adalah adat orang luar Islam, tepatnya adat barat yang dibawa kepada masyarakat Islam. Pada Awalnya cincin kawin dipakai oleh orang-orang Yunani dan juga Romawi kuno. Cincin ini digunakan oleh mereka untuk menunjukan bahwa seorang laki-laki benar-benar mencintai seorang wanita, atau dengan kata lainnya bahwa cincin adalah sebagai bukti kecintaan kekasih kepada pasangannya. Tapi saat ini cincin sudah banyak perubahan. cincin tidak hanya digunakan untuk menunjukan kecintaan kekasih kepada pasangannya tapi juga cincin kawin bisa dipakai oleh siapa saja yang memang menyukainya. Bahan untuk membuatnya juga sudah berbeda. Jika di jaman dulu para rakyat biasa menggunakan besi untuk membuat cincin, para bangsawan membuat cincin ini dari perunggu dan juga berlian, maka sekarang masyarakat membuat cincin dari emas, perak, palladium, dan juga platinum dengan model cincin yang beraneka ragam.

Kita kembali lagi pada penjelasan cincin kawin dalam Islam. Meskipun adat cincin kawin dalam islam itu tidak ada karena belum ada perintah yang membolehkan tapi sebagian ulama atau para ahli agama Islam masih ada perdebatan, ada yang membolehkan umat Islam memakai cincin kawin tapi ada juga yang tidak membolehkannya. Bagi para ulama yang membolehkan cincin kawin adalah karena adanya adat cincin kawin di masyarakat adalah adat tradisional yang tidak bertentangan dengan ajaran agama. Tapi bagi ulama yang tidak membolehkannya adalah dengan alasan karena tradisi cincin kawin adalah tradisi dari produk orang kafir sehingga umat Islam tidak perlu mengikutinya.

Allah berfirman: ”Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin? (QS. Al Maidah : 50)

Rasulullah juga bersabda: “bahwasanya ada beberapa orang dari sahabat mendatangi Nabi saw sebagian mereka mengatakan,”Aku tidak akan menikahi wanita.’ Sebagian lagi mengatakan,’Aku tidak akan makan daging.’ Dan sebagian lagi mengatakan,’Aku tidak akan tidur diatas tikar.’ Sebagian lagi mengatakan,’Aku akan puasa dan tidak berbuka.’ Maka berita itu sampai ke Rasulullah saw kemudian bersabda,’Celakalah kaum yang mengatakan ini dan itu, sesungguhnya aku mengerjakan shalat, aku berpuasa dan berbuka dan aku menikahi para wanita. Dan barang siapa yang tidak suka dengan sunnahku maka ia bukanlah dari golonganku.” (HR. Bukhori Muslim)

Sebagai umat muslim kita harus bisa membedakan antara yang baik dengan yang buruk. meskipun cincin kawin dalam Islam itu tidak ada tapi kita juga harus mempertimbangkan apakah cincin kawin itu baik atau buruk. jika anda menganggap bahwa cincin kawin adalah sebagai tanda berlangsungnya sebuah hubungan pernikahan maka itu tidak boleh. Anggapan seperti itu adalah anggapan syirik karena yang berhak untuk mengatur segala sesuatu yang ada di seluruh alam ini hanyalah Allah. Oleh karena itu tidak boleh, bahkan syirik atau dosa besar hukumnya jika ada seorang muslim yang percaya dengan cincin yang memperkuat ikatan pernikahan mereka. Cincin hanya benda mati yang akan berguna sesuai dengan orang yang menggunakannya. jika Cincin ini digunakan untuk sesuatu yang baik maka cincin itu akan membawa manfaat tapi jika cincin itu digunakan untuk sesuatu yang jelek maka cincin itu akan membawa kepada masalah atau dosa. Untuk itulah janganlah percaya kepada sebuah cincin. cincin hanyalah sebagai adat saja yang tidak harus diikuti. Jika anda memang saat ini tidak memiliki dana yang cukup untuk membeli sebuah cincin maka anda tidak perlu takut untuk kawin. Anda bisa menggunakan benda lainnya yang bisa digunakan untuk mahar.

Rasulullah bersabda: ”Berikanlah mahar, meskipun hanya sebuah cincin besi.” (HR. Bukhori)

Jadi yang dimaksud disini adalah mahar dalam perkawinan bukan cincin kawin karena mahar dengan cincin kakawin itu berbeda jauh. Jika mahar adalah sesuatu apa saja bisa diberikan kepada calon istri dan yang pastinya atas persetujuan dari istri maka cincin kawin adalah sebuah benda. Mahar tidak harus cincin dan cincin juga belum tentu sebagai mahar. Banyak orang yang ketika menikah memakai mahar bukan cincin tapi dengan uang, seperangkat alat shalat, bahkan dengan mengajarkan ilmu pun sudah syah.
Bagi anda yang saat ini memiliki cincin kawin, terutama para pria atau laki-laki maka anda perlu tahu bahwa di dalam Islam tidak membolehkan orang laki-laki memakai cincin emas. dan jika ada orang laki-laki yang memakai cincin yang terbuat dari bahan emas maka hukumnya dosa. Ini sesuai dengan sabda Rasulullah: “Diharamkan memakai pakaian sutera dan emas atas laki-laki dari umatku”. (Hadist HR. Turmudzi)

“Emas dan sutra dihalalkan bagi para wanita dari ummatku, namun diharamkan bagi para pria”. (HR. An Nasai dan Ahmad) ”Barangsiapa dari umatku mengenakan emas kemudian dia mati masih dalam keadaan mengenakannya maka Allah mengharamkan baginya emas di surga. Dan barangsiapa Dari umatku yang mengenakan sutera kemudian dia mati masih dalam keadaan mengenakannya maka Allah mengharamkan baginya sutera di surga.” (HR. Ahmad)

Begitu beratnya ancaman yang Allah berikan kepada laki-laki yang memakai cincin emas dan juga sutera. Untuk itulah bagi anda yang saat ini akan melangsungkan sebuah pernikahan dan pasangan anda menginginkan anda untuk memakai cincin kawinnya, maka pilihlah cincin kawin itu yang bahannya bukan dari emas. Anda bisa memilih bahan-bahan cincin yang lainnya, seperti perak, palladium, atau titanium. Bahan-bahan tersebut adalah bahan-bahan cincin yang boleh anda gunakan untuk digunakan. Selain bahan-bahan di atas, anda juga bisa memakai cincin yang terbuat dari besi atau juga perunggu, dan lain sebagainya.

Disamping itu, jika anda saat ini mau memakai cincin kawin maka janganlah anda percaya bahwa cincin kawin itulah cincin yang menyatukan anda dengan pasangan anda. hal itu sudah termasuk syirik karena mempercayai benda-benda atau zat lain selain Allah yang berperan dalam kehidupan ini. karena sebenarnya Allah adalah zat yang Maha Segalanya.

Jadi, jika ada orang yang mengatakan bahwa cincin kawin adalah ajaran Islam maka itu salah besar. cincin kawin bukanlah ajaran Islam tapi adat barat yang sudah terlanjur masuk ke Indonesia. Justru Islam melarang laki-laki yang memakai cincin kawinnya yang terbuat dari emas. Untuk itulah anda harus berhati-hati dalam menjalankan ajaran Islam.

Demikian tadi pembahasan tentang memakai cincin kawin dalam Islam. Semoga bermanfaat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar